Kemaren ge lagi iseng-iseng browsing mengenai photography, terus nemu bacaan tentang hukum photography menurut agama,,ini langsung saya copast aja tanpa editing,,,,
check it out
Mengenai foto dengan
kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh
Muhammad Bakhit Al Muthi’i – termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti
pada zamannya – di dalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul Kaafi fi
Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya
mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya fotografi tidak termasuk ke
dalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat “yakhluqu
kakhalqi” (menciptakan seperti ciptaanKu …), tetapi foto itu hanya menahan
bayangan. Lebih tepat, fotografi ini diistilahkan dengan “pemantulan,”
sebagaimana yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer
(tukang foto) dengan sebutan al ‘akkas (tukang memantulkan), karena ia
memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan
atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau
pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.
Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,
dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al Halal wal Haram.
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat obyeknya adalah
halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir
telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara’. Tetapi jika memotret
objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan
alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong
darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap orang-orang yang
diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan kepegawaian, paspor, atau foto
identitas. Adapun mengoleksi foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu
tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap agamanya.
Hukum Mengoleksi Foto-Foto Artis
Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis?
Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali orang-orang tertentu
yang kurang pekerjaan, yang hidupnya hanya disibukkan dengan foto-foto dan
gambar-gambar.
Adapun jika mengoleksi majalah yang di dalamnya terdapat
foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut disesalkan.
Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika gambar-gambar dan foto-foto wanita
dipajang sebagai model iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu
pelanggan. Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan penampilan
yang seronok.
Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu,
mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk menarik minat pembeli.
Anehnya, mereka enggan memasang gambar pemuda atau orang tua.
Bagaimanapun juga, apabila seseorang mengoleksi majalah
tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada di dalamnya – tidak bermaksud
mengumpulkan gambar atau foto, bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang
tidak ia perlukan – maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih utama
ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang yang menyimpang dari tata
krama dan kesopanan. Kalau ia tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah
disimpan di tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan hendaklah
ia hanya membaca isinya.
Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak
diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk mengagungkan. Dan yang demikian
itu bertentangan dengan syara’, karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada
Allah Rabbul ‘Alamin.
—
Maraji’: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qaradhawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar